Senin, 14 November 2016

Audit Management System Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan

Keberadaan unsur pengawasan dalam sistem manajemen (organisasi) merupakan sebuah hal yang mutlak. Pengawasan diperlukan dalam rangka menjamin pencapaian visi dan misi organisasi.  Organisasi yang sehat dan efektif diindikasikan dengan berjalannya seluruh fungsi manajemen dalam organisasi tersebut, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

Dalam organisasi pemerintah, unsur pengawasan  dapat dibagi dalam dua aspek, yaitu internal dan eksternal.  Pengawasan internal merupakan pengawasan yang melekat pada suatu organisasi/instansi pemerintah.  Dari sifatnya yang melekat, pengawasan internal memiliki peran dan posisi strategis untuk ikut menentukan pencapaian visi dan misi organisasi.  Adapun pengawasan eksternal adalah pengawasan dari instansi di luar suatu organisasi pemerintah.  Sifat pengawasan eksternal cenderung pada pemberikan penghargaan dan atau hukum tanpa melewati pengawalan selama proses kegiatan dilaksanakan.

Oleh karena memiliki peran dan posisi strategis, maka sudah seharusnya dan merupakan sebuah kewajiban bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan internal.  Penguatan yang dimaksud mencakup infrastruktur dan sumber daya manusianya.  Salah satu infrastruktur pengawasan yang penting adalah bussines process dari pelaksanaan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan. Bussiness process pengawasan yang diatur sesuai Standar Audit Pemerintah (SAP) yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah. harus diperkuat dengan menjalankan sistem yang terintegrasi pada setiap proses pengawasan, mulai dari penyusunan auditable unit sampai dengan pelaporan hasil pengawasan.  Salah satu instrumen dalam mengintegrasikan proses bisnis pengawasan adalah melalui pembangunan sistem manajemen audit pada instansi pengawasan internal.

Audit internal sebagai “fungsi penilaian independen yang dibentuk dalam perusahaan untuk memeriksa dan mengevaluasi aktivitas-aktivitasnya sebagai jasa yang diberikan kepada perusahaan”.

Menurut Competency Framework for Internal Audit (CFIA) definisi audit internal sebagai “suatu proses yang membantu perusahaan memperoleh keyakinan bahwa resiko-resiko yang mungkin dihadapi telah dipahami dan dikelola dengan layak dalam konteks perubahan dinamis”.

Pada tahun 1998 melalui Guidance Task Force (GTF), IIA memberikan definisi sebagai berikut, “Audit internal adalah aktivitas independen, keyakinan objektif dan konsultasi yang dirancang untuk member nilai tambah dan meningkatkan operasi organisasi. Audit tersebut membantu organisasi mencapai tujuannya dengan menerapkan pendekatan yang sistematis dan berdisiplin untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas proses pengelolaan resiko kecukupan control dan pengelolaan organisasi”.

Fungsi Pemeriksaan Internal
1.   Mengevaluasi dan menilai sistem pengendalian secara independen;
2.   Memastikan adanya kesesuaian dengan prosedur, peraturan, hukum, dan kebijakan yang berlaku;
3.   Memberi kepastian kepada manajemen bahwa kebijakan dilaksanakan secara efektif dan efisien
4.   Melakukan kerjasama dengan auditor eksternal

Sistem Manajemen audit yang dibangun oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah sebuah aplikasi berbasis web. Sistem aplikasi berbasis web yang dinamis bertujuan agar dapat membantu pengguna secara maksimal. Kemajuan teknologi informasi di bidang pemanfaatan jaringan internet, telah membawa dampak yang sangat beragam pada masyarakat pengguna internet itu sendiri. Begitu pula dengan dunia pekerjaan dimana setiap orang atau bidang pekerjaan dapat terbantu dengan sistem aplikasi yang dibuat untuk mempermudah pekerjaan.

Maksud dan Tujuan
Pembangunan sistem manajemen audit dimaksudkan untuk menciptakan keterpaduan dari pelaksanaan seluruh tahapan pengawasan, yang mencakup: (i) penyusunan auditable unit; (ii) penyusunan profile risiko; (iii) penyusunan program pengawasan; (iv) penyusunan pedoman kerja pengawasan; (vi) pembuatan penugasan pengawasan; (vii) pengendalian proses pengawasan; (viii) pendokumentasian dokumen pengawasan; dan (ix) pelaporan hasil pengawasan.

Adapun tujuan pembangunan sistem informasi audit adalah mewujudkan proses dan hasil pengawasan yang efektif, efisien, dan akubtabel (dapat dipertanggungjawabkan).

Sasaran
Sasaran penerapan sistem menajemen audit adalah seluruh unit kerja/satuan kerja lingkup Kementerian Keluatan dan Perikanan, baik di Kantor Pusat maupun di Daerah (Unit Pelaksana Teknis, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan).

Keluaran yang harus dihasilkan dari pekerjaan jasa konsultan ini adalah software/aplikasi yang terkait dengan sistem manajemen audit, yang terdiri dari dua versi, yaitu Offline dan Online.

Pembangunan Aplikasi Sistem Manajemen Audit mengacu pada proses bisnis pelaksanaan pengawasan pada instansi pemerintah, yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah.

Standar teknis dalam Audit Management System memiliki fitur sebagai berikut:
1.   Risk Assessment
2.   Perencanaan dan Alokasi Sumber Daya
3.   Pelaksanaan dan Dokumentasi Audit
4.   Content Management Database
5.   Keamanan

Aplikasi yang akan dibangun harus memiliki 2 (dua) platform, yaitu: Online dan Offline. Untuk versi Online berbasis WEB dan untuk versi Offline diutamakan berbasis "PHP" dan/atau dapat disesuaikan dengan kebutuhan.


Artikel Analisis

Oleh: Sigit Pratama
         Pranata Humas Terampil Angkatan 2

Manfaatkan Trotoar Sesuai Fungsinya

Artikel

Ironis! Hingga saat ini masih banyak orang tidak menghargai kepentingan umum. Kondisi ini dapat dilihat dan ditemui dalam kehidupan sehari-hari, contohnya mengenai pemanfaatan trotoar. Cukup banyak fasilitas umum ini disalahgunakan pemanfaatannya, sehingga merugikan pengguna pejalan kaki.

Realita ini kerapkali terjadi di sekitar pusat keramaian, seperti pasar, mall dan pusat keramaian lainnya. Trotoar dimanfaatkan sebagai lahan menggelar dagangan dan lahan parkir. Ini seharusnya tak boleh terjadi, sebab kepentingan pengguna jalan menjadi terganggu. Akibatnya dapat meningkatkan risiko terjadi kecelakaan bagi pejalan kaki.

Kondisi ini sulit diatasi, sebab pemandangan seperti itu masih banyak terlihat. Bahkan ada beberapa perusahaan besar ikut menyalahgunakan pemanfaatan trotoar. Fasilitas tersebut disulap menjadi lahan parkir. Padahal ini merupakan jalan protokol yang sangat ramai dilintasi kendaraan. Jika pejalan kaki menggunakan bahu jalan dalam kondisi arus lalu lintas ramai, tentunya sangat berbahaya. Siapa yang akan bertanggung jawab terhadap keselamatan pejalan kaki?

Jangan pandang persoalan di atas sebagai masalah biasa dan tak perlu dicarikan jalan keluar. Pemerintah sudah cukup banyak mengeluarkan aturan mengenai persoalan ini. Pantuhi! Jangan sampai produk hukum yang dibuat menggunakan anggaran besar tidak dijadikan sebagai koridor dalam menjalankan kehidupan sosial.

Penegak aturan jangan berdiam diri, karena penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukkannya sudah pasti merugikan orang lain. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyebutkan trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti: lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.

Selanjutnya, ayat (2) pasal sama menyebutkan penyediaan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud ayat (1) diselenggarakan oleh, pemerintah untuk jalan nasional; pemerintah provinsi untuk jalan provinsi; pemerintah kabupaten untuk jalan kabupaten dan jalan desa; pemerintah kota untuk jalan kota; dan badan usaha jalan tol untuk jalan tol.

Selain itu, dalam membangun fasilitas umum hendaknya dapat memperhatikan kepentingan kaum difabel. Contohnya saja, terkadang trotoar dibangun tidak memperhatikan faktor-faktor kemanusiaan, dengan bangunan menggunakan tangga tinggi. Jangankan digunakan kaum difabel, orang dengan kondisi tubuh normalpun ‘capek’ menggunakannya.

Ketersediaan trotoar menjadi hak pejalan kaki dan ini diamanatkan dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Artinya, trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki. Pasal ini sangat tegas menjelaskan, selanjutnya harus dipahami. Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ juga menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Terdapat dua macam sanksi dapat dikenakan pada pengguna trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki. Penyalagunaan trotoar dapat ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Nah, bagaimana? Tak takutkah dengan sanksi tersebut.

Selain itu setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) menekankan tentang bagian-bagian jalan meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan. Fungsi trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki ditegaskan dalam Pasal 34 ayat (4). Jadi pada dasarnya fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan, termasuk dimiliki secara pribadi.

Banyak aturan dapat dijadikan koridor atau payung hukum agar persoalan penyalagunaan pemanfaatan trotoar tidak berlarut-larut. Perlu dicari solusi dan mungkin harus distrategikan dalam menyosialisasikan undang-undang mengenai lalu lintas jalan raya dan peraturan pemerintah tentang jalan.

Selain itu perlu membangkitkan kesadaran masyarakat agar dapat menghargai hak-hak orang lain. Jangan sampai untuk memenuhi kepentingan pribadi atau golongan, lalu mengorbankan kepentingan orang banyak. Intinya, dalam menyosialisasikan produk hukum harus dikemas sesuai segmentasi.

Sebagus apapun produk hukum, akan tidak berguna jika tanpa dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat. Selain itu, perorangan, perusahaan atau pelaku bisnis yang menggunakan atau menyalahgunakan fungsi trotoar, hendaknya segera sadar. Selanjutnya kembalikan fungsi trotoar sesuai fungsinya.

Huzari | Diskominfo Babel

Paku Tanah Jawa di Tengah Kota Magelang

Artikel



Salah satu ciri khas Kota Magelang adalah Bukit Tidar. Bukit yang terletak di tengah kota ini banyak dikunjungi para wisatawan yang ingin berziarah ke makam  Syaikh Subakir yang terletak di atas Bukit Tidar. Selain makam, bukit Tidar juga memenyimpan pusaka-pusaka berharga seperti tombak Syaikh Subakir yang berukuran 7 meter dan dinamakan Kyai Sepanjang.

Banyak yang mengatakan bahwa Gunung Tidar ini merupakan paku tanah Jawa, karena Syaikh Subakir memasang tumbal paku bumi yang ditancapkan ke puncak Tidar. Menurut legenda, hal tersebut dilakukan untuk mengusir para jin penghuni Tidar. Akhirnya tercapailah kesepakatan antara Syaikh Subakir dan para jin bahwa mereka akan hidup berdampingan. 

Saat ini gunung Tidar dijadikan cagar budaya, tempat religi spiritual serta tempat ziarah. Selain itu kita juga bisa mengunjungi Bukit Tidar ini untuk sekedar olah raga pagi. Dinas Pariwisata Kotamadya Magelang pun telah mendirikan Tugu Kemerdekaan di puncak Tidar.Yang tidak kalah unik,  pada pintu masuk biasanya kita akan disambut sekawanan gunung tidar. Jika ingin memberikan makanan pada mereka banyak juga pedagang kacang rebus di sekitar pintu masuk.


Krisni Misyati

Artikel - Pentingnya Berinvestasi

         

Illustrasi Investasi

           Inflasi adalah momok yang tanpa kita sadari menggerogoti nilai tukar uang kita.  Dengan uang Rp. 10.000 saat ini mungkin kita bisa membeli nasi dengan lauk-pauknya, namun untuk 15 tahun mendatang mungkin kita harus mengeluarkan uang Rp. 100.000 untuk membeli barang yang sama.  Karena itulah kita harus berinvestasi.  Investasi memang mengandung beberapa resiko yang melekat dengan setiap instrument investasi yang dipilih.  Namun memilih untuk tidak berinvestasi juga mengandung resiko, karena nilai uang kita akan tergerus oleh inflasi tadi.  Sebagai catatan saja, dari tahun 2005 sampai 2014 tingkat inflasi Indonesia berada di kisaran 8,5%. Itu berarti nilai uang kita akan berkurang sebesar 8,5% per tahun.
           
Berbagai instrument investasi dapat dipilih sesuai dengan kondisi atau risk profile seseorang.  Biasanya tipe investor dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu tipe konservatif, tipe moderat, dan tipe agresif.  Tipe konservatif dapat memilih instrumen yang mempunyai tingkat resiko rendah namun juga dengan imbal hasil yang juga rendah sekitar 5-7% per tahun seperti Deposito, Reksadana Pasar Uang, dan Tabungan.  Untuk mereka yang masuk dalam tipe moderat dapat masuk ke instrumen dengan imbal hasil lebih tinggi sekitar 10-15% per tahun namun juga dengan resiko yang lebih tinggi dari tipe konservatif, antara lain: Emas dan Reksadana Pendapatan Tetap.  Sedang bagi yang merasa bertipe agresif dapat memilih untuk masuk di instrumen dengan imbal hasil yang tinggi, lebih dari 15% per tahunnya. Antara lain adalah Reksadana Campuran, Properti dan Saham.

Dalam berinvestasi kita tidak bisa menghindari resiko, karena itu sudah melekat dengan instrumen yang kita pilih.  Namun kita dapat memanajemen resiko, untuk mendapatkan hasil yang maksimal.  Pilihan jatuh pada diri kita masing-masing, karena kita sendiri yang mengenali karakter atau profil resiko kita.  Pilih dengan bijaksana, karena bukan hanya hasil yang kita kejar namun juga agar kita dapat melalui proses investasi dengan tenang. Happy Investing!


Sugeng Budi Saptian (8)
Bagian Organisasi Sekretariat Daerah
Kabupaten Magelang