Senin, 14 November 2016
Audit Management System Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan
Keberadaan unsur pengawasan dalam
sistem manajemen (organisasi) merupakan sebuah hal yang mutlak. Pengawasan
diperlukan dalam rangka menjamin pencapaian visi dan misi organisasi.
Organisasi yang sehat dan efektif diindikasikan dengan berjalannya seluruh
fungsi manajemen dalam organisasi tersebut, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan.
Dalam organisasi pemerintah,
unsur pengawasan dapat dibagi dalam dua aspek, yaitu internal dan
eksternal. Pengawasan internal merupakan pengawasan yang melekat pada
suatu organisasi/instansi pemerintah. Dari sifatnya yang melekat,
pengawasan internal memiliki peran dan posisi strategis untuk ikut menentukan
pencapaian visi dan misi organisasi. Adapun pengawasan eksternal adalah
pengawasan dari instansi di luar suatu organisasi pemerintah. Sifat
pengawasan eksternal cenderung pada pemberikan penghargaan dan atau hukum tanpa
melewati pengawalan selama proses kegiatan dilaksanakan.
Oleh karena memiliki peran dan
posisi strategis, maka sudah seharusnya dan merupakan sebuah kewajiban bagi
pemerintah untuk memperkuat pengawasan internal. Penguatan yang dimaksud
mencakup infrastruktur dan sumber daya manusianya. Salah satu
infrastruktur pengawasan yang penting adalah bussines process dari
pelaksanaan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan. Bussiness
process pengawasan yang diatur sesuai Standar Audit Pemerintah (SAP) yaitu
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5
Tahun 2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah. harus
diperkuat dengan menjalankan sistem yang terintegrasi pada setiap proses
pengawasan, mulai dari penyusunan auditable unit sampai dengan pelaporan
hasil pengawasan. Salah satu instrumen dalam mengintegrasikan proses
bisnis pengawasan adalah melalui pembangunan sistem manajemen audit pada
instansi pengawasan internal.
Audit internal sebagai “fungsi
penilaian independen yang dibentuk dalam perusahaan untuk memeriksa dan mengevaluasi
aktivitas-aktivitasnya sebagai jasa yang diberikan kepada perusahaan”.
Menurut Competency Framework for
Internal Audit (CFIA) definisi audit internal sebagai “suatu proses yang
membantu perusahaan memperoleh keyakinan bahwa resiko-resiko yang mungkin
dihadapi telah dipahami dan dikelola dengan layak dalam konteks perubahan
dinamis”.
Pada tahun 1998 melalui Guidance
Task Force (GTF), IIA memberikan definisi sebagai berikut, “Audit internal
adalah aktivitas independen, keyakinan objektif dan konsultasi yang dirancang
untuk member nilai tambah dan meningkatkan operasi organisasi. Audit tersebut
membantu organisasi mencapai tujuannya dengan menerapkan pendekatan yang
sistematis dan berdisiplin untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas
proses pengelolaan resiko kecukupan control dan pengelolaan organisasi”.
Fungsi Pemeriksaan Internal
1. Mengevaluasi dan menilai sistem
pengendalian secara independen;
2. Memastikan adanya kesesuaian
dengan prosedur, peraturan, hukum, dan kebijakan yang berlaku;
3. Memberi kepastian kepada
manajemen bahwa kebijakan dilaksanakan secara efektif dan efisien
4. Melakukan kerjasama dengan
auditor eksternal
Sistem
Manajemen audit yang dibangun oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan
dan Perikanan adalah sebuah aplikasi berbasis web. Sistem aplikasi berbasis web
yang dinamis bertujuan agar dapat membantu pengguna secara maksimal. Kemajuan
teknologi informasi di bidang pemanfaatan jaringan internet, telah membawa dampak
yang sangat beragam pada masyarakat pengguna internet itu sendiri. Begitu pula
dengan dunia pekerjaan dimana setiap orang atau bidang pekerjaan dapat terbantu
dengan sistem aplikasi yang dibuat untuk mempermudah pekerjaan.
Maksud dan Tujuan
Pembangunan sistem manajemen audit
dimaksudkan untuk menciptakan keterpaduan dari pelaksanaan seluruh tahapan
pengawasan, yang mencakup: (i) penyusunan auditable unit; (ii) penyusunan
profile risiko; (iii) penyusunan program pengawasan; (iv) penyusunan pedoman
kerja pengawasan; (vi) pembuatan penugasan pengawasan; (vii) pengendalian
proses pengawasan; (viii) pendokumentasian dokumen pengawasan; dan (ix)
pelaporan hasil pengawasan.
Adapun tujuan pembangunan sistem
informasi audit adalah mewujudkan proses dan hasil pengawasan yang efektif,
efisien, dan akubtabel (dapat dipertanggungjawabkan).
Sasaran
Sasaran penerapan sistem
menajemen audit adalah seluruh unit kerja/satuan kerja lingkup Kementerian
Keluatan dan Perikanan, baik di Kantor Pusat maupun di Daerah (Unit Pelaksana
Teknis, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan).
Keluaran yang harus dihasilkan
dari pekerjaan jasa konsultan ini adalah software/aplikasi yang terkait
dengan sistem manajemen audit, yang terdiri dari dua versi, yaitu Offline
dan Online.
Pembangunan Aplikasi Sistem
Manajemen Audit mengacu pada proses bisnis pelaksanaan pengawasan pada instansi
pemerintah, yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawas Intern
Pemerintah.
Standar teknis dalam Audit
Management System memiliki fitur sebagai berikut:
1. Risk Assessment
2. Perencanaan dan Alokasi Sumber
Daya
3. Pelaksanaan dan Dokumentasi Audit
4. Content Management Database
5. Keamanan
Aplikasi
yang akan dibangun harus memiliki 2 (dua) platform, yaitu: Online
dan Offline. Untuk versi Online berbasis WEB dan untuk versi Offline
diutamakan berbasis "PHP" dan/atau dapat disesuaikan dengan
kebutuhan.
Artikel Analisis
Oleh:
Sigit Pratama
Pranata Humas Terampil Angkatan 2
Manfaatkan Trotoar Sesuai Fungsinya
Artikel
Ironis! Hingga saat
ini masih banyak orang tidak menghargai kepentingan umum. Kondisi ini dapat dilihat dan
ditemui dalam kehidupan sehari-hari, contohnya mengenai pemanfaatan trotoar. Cukup banyak fasilitas umum ini disalahgunakan pemanfaatannya, sehingga merugikan pengguna pejalan kaki.
Realita ini kerapkali terjadi di sekitar pusat keramaian, seperti pasar,
mall dan pusat keramaian lainnya. Trotoar dimanfaatkan sebagai lahan menggelar
dagangan dan lahan
parkir. Ini seharusnya tak boleh terjadi, sebab kepentingan pengguna jalan
menjadi terganggu. Akibatnya dapat meningkatkan risiko terjadi kecelakaan bagi
pejalan kaki.
Kondisi ini sulit diatasi,
sebab pemandangan seperti itu masih banyak terlihat. Bahkan ada beberapa perusahaan besar ikut menyalahgunakan pemanfaatan trotoar. Fasilitas tersebut disulap
menjadi lahan parkir. Padahal ini merupakan jalan protokol yang sangat ramai dilintasi kendaraan. Jika pejalan kaki
menggunakan bahu jalan dalam kondisi arus lalu lintas ramai, tentunya sangat
berbahaya. Siapa yang akan bertanggung jawab terhadap keselamatan pejalan kaki?
Jangan pandang
persoalan di atas sebagai masalah biasa dan tak perlu dicarikan jalan keluar. Pemerintah sudah cukup banyak mengeluarkan aturan
mengenai persoalan ini. Pantuhi! Jangan sampai produk hukum yang dibuat menggunakan
anggaran besar
tidak dijadikan sebagai koridor dalam menjalankan kehidupan sosial.
Penegak aturan jangan
berdiam diri, karena penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukkannya
sudah pasti merugikan orang lain. Pasal
45 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (UU LLAJ) menyebutkan trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung
penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas
lainnya seperti: lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte,
dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.
Selanjutnya, ayat
(2) pasal sama menyebutkan penyediaan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud ayat
(1) diselenggarakan oleh, pemerintah untuk jalan nasional; pemerintah provinsi
untuk jalan provinsi; pemerintah kabupaten untuk jalan kabupaten dan jalan
desa; pemerintah kota untuk jalan kota; dan badan usaha jalan tol untuk jalan
tol.
Selain itu, dalam
membangun fasilitas umum hendaknya dapat memperhatikan kepentingan kaum
difabel. Contohnya saja, terkadang trotoar dibangun tidak memperhatikan
faktor-faktor kemanusiaan, dengan bangunan menggunakan tangga tinggi. Jangankan
digunakan kaum difabel, orang dengan kondisi tubuh normalpun ‘capek’
menggunakannya.
Ketersediaan trotoar
menjadi hak pejalan kaki dan
ini diamanatkan dalam
Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Artinya, trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki. Pasal ini sangat tegas menjelaskan, selanjutnya harus dipahami.
Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ juga menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan
perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
Terdapat dua macam
sanksi dapat dikenakan pada pengguna trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki. Penyalagunaan trotoar dapat ancaman
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Nah, bagaimana? Tak takutkah dengan sanksi tersebut.
Selain itu setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas,
marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat
pengaman pengguna jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Peraturan Pemerintah
Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) menekankan tentang bagian-bagian jalan meliputi ruang manfaat
jalan, ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan. Fungsi trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu
lintas pejalan kaki ditegaskan dalam Pasal 34 ayat (4). Jadi
pada dasarnya fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan, termasuk dimiliki
secara pribadi.
Banyak aturan dapat
dijadikan koridor atau payung hukum agar persoalan penyalagunaan pemanfaatan trotoar
tidak berlarut-larut. Perlu dicari solusi dan mungkin harus distrategikan dalam menyosialisasikan undang-undang
mengenai lalu lintas jalan raya dan peraturan pemerintah tentang jalan.
Selain itu perlu
membangkitkan kesadaran masyarakat agar dapat menghargai hak-hak orang lain.
Jangan sampai untuk memenuhi kepentingan pribadi atau golongan, lalu
mengorbankan kepentingan orang banyak. Intinya,
dalam menyosialisasikan produk hukum harus dikemas sesuai segmentasi.
Sebagus apapun produk hukum, akan tidak berguna jika tanpa dikomunikasikan dengan baik kepada
masyarakat. Selain itu, perorangan, perusahaan atau pelaku bisnis yang
menggunakan atau menyalahgunakan fungsi trotoar, hendaknya segera sadar. Selanjutnya kembalikan fungsi trotoar sesuai fungsinya.
Huzari | Diskominfo Babel
Huzari | Diskominfo Babel
Paku Tanah Jawa di Tengah Kota Magelang
Artikel
Salah satu ciri khas Kota Magelang adalah Bukit Tidar. Bukit yang terletak di tengah kota ini banyak dikunjungi para wisatawan yang ingin berziarah ke makam Syaikh Subakir yang terletak di atas Bukit Tidar. Selain makam, bukit Tidar juga memenyimpan pusaka-pusaka berharga seperti tombak Syaikh Subakir yang berukuran 7 meter dan dinamakan Kyai Sepanjang.
Banyak yang mengatakan bahwa Gunung Tidar ini merupakan paku tanah Jawa, karena Syaikh Subakir memasang tumbal paku bumi yang ditancapkan ke puncak Tidar. Menurut legenda, hal tersebut dilakukan untuk mengusir para jin penghuni Tidar. Akhirnya tercapailah kesepakatan antara Syaikh Subakir dan para jin bahwa mereka akan hidup berdampingan.
Saat ini gunung Tidar dijadikan cagar budaya, tempat religi spiritual serta tempat ziarah. Selain itu kita juga bisa mengunjungi Bukit Tidar ini untuk sekedar olah raga pagi. Dinas Pariwisata Kotamadya Magelang pun telah mendirikan Tugu Kemerdekaan di puncak Tidar.Yang tidak kalah unik, pada pintu masuk biasanya kita akan disambut sekawanan gunung tidar. Jika ingin memberikan makanan pada mereka banyak juga pedagang kacang rebus di sekitar pintu masuk.
Krisni Misyati
Artikel - Pentingnya Berinvestasi
Illustrasi Investasi
Inflasi adalah momok yang tanpa kita sadari menggerogoti nilai tukar uang kita. Dengan uang Rp. 10.000 saat ini mungkin kita bisa membeli nasi dengan lauk-pauknya, namun untuk 15 tahun mendatang mungkin kita harus mengeluarkan uang Rp. 100.000 untuk membeli barang yang sama. Karena itulah kita harus berinvestasi. Investasi memang mengandung beberapa resiko yang melekat dengan setiap instrument investasi yang dipilih. Namun memilih untuk tidak berinvestasi juga mengandung resiko, karena nilai uang kita akan tergerus oleh inflasi tadi. Sebagai catatan saja, dari tahun 2005 sampai 2014 tingkat inflasi Indonesia berada di kisaran 8,5%. Itu berarti nilai uang kita akan berkurang sebesar 8,5% per tahun.
Berbagai
instrument investasi dapat dipilih sesuai dengan kondisi atau risk profile seseorang. Biasanya tipe investor dapat diklasifikasikan
menjadi tiga, yaitu tipe konservatif, tipe moderat, dan tipe agresif. Tipe konservatif dapat memilih instrumen yang
mempunyai tingkat resiko rendah namun juga dengan imbal hasil yang juga rendah
sekitar 5-7% per tahun seperti Deposito, Reksadana Pasar Uang, dan Tabungan. Untuk mereka yang masuk dalam tipe moderat
dapat masuk ke instrumen dengan imbal hasil lebih tinggi sekitar 10-15% per
tahun namun juga dengan resiko yang lebih tinggi dari tipe konservatif, antara
lain: Emas dan Reksadana Pendapatan Tetap.
Sedang bagi yang merasa bertipe agresif dapat memilih untuk masuk di instrumen
dengan imbal hasil yang tinggi, lebih dari 15% per tahunnya. Antara lain adalah
Reksadana Campuran, Properti dan Saham.
Dalam
berinvestasi kita tidak bisa menghindari resiko, karena itu sudah melekat dengan
instrumen yang kita pilih. Namun kita
dapat memanajemen resiko, untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Pilihan jatuh pada diri kita masing-masing,
karena kita sendiri yang mengenali karakter atau profil resiko kita. Pilih dengan bijaksana, karena bukan hanya hasil
yang kita kejar namun juga agar kita dapat melalui proses investasi dengan
tenang. Happy Investing!
Sugeng Budi Saptian (8)
Bagian Organisasi Sekretariat Daerah
Kabupaten Magelang
Langganan:
Postingan (Atom)

