PERANAN SNI DALAM MENINGKATKAN DAYA SAING PRODUK PERIKANAN
Standardisasi dan
sertifikasi produk perikanan merupakan salah satu cara untuk meningkatkan
mutu dan daya saing dari produk kelautan dan perikanan. Standardisasi dan mutu
produk bertujuan untuk mendukung kegiatan ekonomi, perlindungan konsumen,
keselamatan, dan kesehatan. Selain itu, standardisasi juga berperan dalam
memfasilitasi kegiatan perdagangan, baik pada level domestik, regional, maupun
internasional.
Kebijakan
Standar Nasional Indonesia (SNI) dikeluarkan dengan tujuan agar SNI bisa
memberikan manfaat kepada masyarakat baik sebagai konsumen maupun produsen.
Standar Nasional Indonesia (SNI) juga ditujukan untuk memberikan
perlindungan pasar dalam negeri. Dengan penerapan SNI, maka konsumen di dalam
negeri bisa terlindungi dari produk asing (impor) yang tidak memenuhi standar.
Juga, konsumen memperoleh jaminan dari barang yang beredar (termasuk produksi
dalam negeri) bahwa produk yang dikonsumsinya memenuhi standar Keamanan,
Kesehatan, Keselamatan dan pelestarian Lingkungan (K3L). Selain
itu penerapan SNI juga akan mampu meningkatkan efesiensi serta memperbaiki
kualitas dan keamanan produk. Demikian juga, SNI
diharapkan bisa meningkatkan daya saing produk lokal di pasar dalam negeri
maupun di pasar luar negeri. Untuk daya saing di pasar luar negeri, penerapan
SNI bisa dikatakan tidak berpengaruh langsung tetapi mempunyai pengaruh tidak
langsung terhadap daya saing produk nasional di pasar internasional.
Walaupun
penerapan SNI pada prinsipnya sukarela, namun untuk keperluan melindungi
kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional, dan
pelestarian fungsi lingkungan hidup, pemerintah dapat memberlakukan SNI
tertentu secara wajib untuk produk yang dijual di dalam negeri baik yang diproduksi
di dalam negeri maupun produk impor. Penetapan SNI wajib ini bukan dilakukan
oleh BSN, melainkan oleh kementerian teknis seperti Kementerian Pertanian,
Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM dan
lain-lain melalui keputusan Menteri terkait. Pemberlakuan SNI secara wajib
dilakukan dengan dengan menerbitkan regulasi teknis oleh instansi pemerintah
yang berwenang atau kementerian teknis. Pemberlakuan tersebut harus
mempertimbangkan berbagai aspek agar tidak terjadi persaingan yang tidak sehat,
menghambat inovasi industri dan menghambat perkembangan UKM. Penerapan
SNI juga perlu didukung oleh mekanisme penilaian kesesuaian secara profesional
sehingga dapat mengakomodasi tuntutan dalam penerapan sistem perdagangan
internasional.
Beberapa pengolah produk perikanan yang
berskala UMKM telah mendapatkan SPPT SNI sehingga dapat mencantumkan tanda SNI
pada produknya. Hal ini memberikan dampak positif seiring dengan adanya
peningkatan daya saing produk bertanda SNI tersebut. Menurut Ibu Hartini
Darmono yang merupakan pemilik UD. Mina Makmur yang berlokasi di Jalan
Purwosari IV Kelurahan Tambak Rejo, Kota Semarang dengan menerapkan Standar
Nasional Indonesia (SNI) dalam dunia usaha secara konsisten mampu meningkatkan
omset penjualan. Beliau menambahkan bahwa dengan menggunakan tanda SNI
pada produk Bandeng Presto (SNI 4106:1-3:2009) dapat meningkatkan
penjualan empat kali lipat dan penambahan jumlah tenaga kerja sebesar 25%. Hal
ini berdampak positif bagi pengolah UKM lainnya untuk terus meningkatkan mutu
produknya sehingga dapat lebih berdaya saing. Namun demikian, alasan utama
perusahaan belum memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI yaitu
bahwa SNI menambah biaya dan kesulitan teknis, perusahaan menggunakan standar
pembeli (buyer), dan bahwa
pasar dianggap tidak memerlukan SNI.
Produk perikanan lainnya
yang juga telah menggunakan tanda SNI antara lain produksi CV. Sakana Indo
Prima, Sawangan Depok (SNI 01-7266:2006 Bakso Ikan Beku) ; CV. Bening Jati
Anugrah, Parung Bogor (SNI 01-7266:2006 Bakso Ikan Beku); UD. Cindy Group,
Parung Bogor (SNI 4106:2009 Bandeng Presto); CV. Fania Yogyakarta (SNI
4106:2009 Bandeng Presto); UKM. Syarifah Salmah, Pangkalan Bun, Kalimantan
Tengah (SNI 2713:2009 Kerupuk Ikan); UKM. RISYA, Sukabumi (SNI 01-7266:2006
Bakso Ikan Beku) , UKM. AL-FADH, Boyolali (SNI 7690:2013 Abon Ikan); UKM. “88”
Marijo (SNI 7316:2009 Bandeng Cabut Duri Beku). Dengan makin banyaknya
perusahaan yang memproduksi produk perikanan ber SNI, diharapkan dapat menjadi
contoh bagi pelaku usaha yang lain untuk menerapkan SNI. Dengan kata lain, SNI
dapat berperan positif dalam peningkatan daya saing produk ekspor dan juga
dalam menyaring masuknya produk-produk impor yang masuk ke pasar Indonesia sehingga SNI sekaligus dapat melindungi konsumen dalam negeri.
BBP2HP KKP, Jakarta
Prahumas Tingkat Terampil 2/2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar