Senin, 14 November 2016

Peranan SNI pada Produk Perikanan

Artikel

PERANAN SNI DALAM MENINGKATKAN DAYA SAING PRODUK PERIKANAN


Standardisasi dan sertifikasi  produk perikanan merupakan salah satu cara untuk meningkatkan mutu dan daya saing dari produk kelautan dan perikanan. Standardisasi dan mutu produk bertujuan untuk mendukung kegiatan ekonomi, perlindungan konsumen, keselamatan, dan kesehatan. Selain itu, standardisasi juga berperan dalam memfasilitasi kegiatan perdagangan, baik pada level domestik, regional, maupun internasional.
Kebijakan Standar Nasional Indonesia (SNI) dikeluarkan dengan tujuan agar SNI bisa memberikan manfaat kepada masyarakat baik sebagai konsumen maupun produsen. Standar Nasional Indonesia (SNI) juga  ditujukan untuk memberikan perlindungan pasar dalam negeri. Dengan penerapan SNI, maka konsumen di dalam negeri bisa terlindungi dari produk asing (impor) yang tidak memenuhi standar. Juga, konsumen memperoleh jaminan dari barang yang beredar (termasuk produksi dalam negeri) bahwa produk yang dikonsumsinya memenuhi standar Keamanan, Kesehatan, Keselamatan dan pelestarian Lingkungan (K3L). Selain itu penerapan SNI juga akan mampu meningkatkan efesiensi serta memperbaiki kualitas dan keamanan produk. Demikian juga, SNI diharapkan bisa meningkatkan daya saing produk lokal di pasar dalam negeri maupun di pasar luar negeri. Untuk daya saing di pasar luar negeri, penerapan SNI bisa dikatakan tidak berpengaruh langsung tetapi mempunyai pengaruh tidak langsung terhadap daya saing produk nasional di pasar internasional.
Walaupun penerapan SNI pada prinsipnya sukarela, namun untuk keperluan melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, pemerintah dapat  memberlakukan SNI tertentu secara wajib untuk produk yang dijual di dalam negeri baik yang diproduksi di dalam negeri maupun produk impor. Penetapan SNI wajib ini bukan dilakukan oleh BSN, melainkan oleh kementerian teknis seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM dan lain-lain melalui keputusan Menteri terkait. Pemberlakuan SNI secara wajib dilakukan dengan dengan menerbitkan regulasi teknis oleh instansi pemerintah yang berwenang atau kementerian teknis. Pemberlakuan tersebut harus mempertimbangkan berbagai aspek agar tidak terjadi persaingan yang tidak sehat, menghambat inovasi industri dan menghambat perkembangan UKM. Penerapan SNI juga perlu didukung oleh mekanisme penilaian kesesuaian secara profesional sehingga dapat mengakomodasi tuntutan dalam penerapan sistem perdagangan internasional.
Beberapa pengolah produk perikanan yang berskala UMKM telah mendapatkan SPPT SNI sehingga dapat mencantumkan tanda SNI pada produknya. Hal ini memberikan dampak positif seiring dengan adanya peningkatan daya saing produk bertanda SNI tersebut. Menurut Ibu Hartini Darmono yang merupakan pemilik UD. Mina Makmur yang berlokasi di Jalan Purwosari IV Kelurahan Tambak Rejo, Kota Semarang dengan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam dunia usaha secara konsisten mampu meningkatkan omset penjualan. Beliau menambahkan bahwa dengan menggunakan tanda SNI pada  produk Bandeng Presto (SNI 4106:1-3:2009) dapat meningkatkan penjualan empat kali lipat dan penambahan jumlah tenaga kerja sebesar 25%. Hal ini berdampak positif bagi pengolah UKM lainnya untuk terus meningkatkan mutu produknya sehingga dapat lebih berdaya saing. Namun demikian, alasan utama perusahaan belum memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI yaitu bahwa SNI menambah biaya dan kesulitan teknis, perusahaan menggunakan standar pembeli (buyer), dan bahwa pasar dianggap tidak memerlukan SNI.

Produk perikanan lainnya yang juga telah menggunakan tanda SNI antara lain produksi CV. Sakana Indo Prima, Sawangan Depok (SNI 01-7266:2006 Bakso Ikan Beku) ; CV. Bening Jati Anugrah, Parung Bogor (SNI 01-7266:2006 Bakso Ikan Beku); UD. Cindy Group, Parung Bogor (SNI 4106:2009 Bandeng Presto); CV. Fania Yogyakarta (SNI 4106:2009 Bandeng Presto); UKM. Syarifah Salmah, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah (SNI 2713:2009 Kerupuk Ikan); UKM. RISYA, Sukabumi (SNI 01-7266:2006 Bakso Ikan Beku) , UKM. AL-FADH, Boyolali (SNI 7690:2013 Abon Ikan); UKM. “88” Marijo (SNI 7316:2009 Bandeng Cabut Duri Beku). Dengan makin banyaknya perusahaan yang memproduksi produk perikanan ber SNI, diharapkan dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha yang lain untuk menerapkan SNI. Dengan kata lain, SNI dapat berperan positif dalam peningkatan daya saing produk ekspor dan juga dalam menyaring masuknya produk-produk impor yang masuk ke pasar Indonesia sehingga SNI sekaligus dapat melindungi konsumen dalam negeri.

Erwin Maulana | 5
BBP2HP KKP, Jakarta
Prahumas Tingkat Terampil 2/2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar