artikel
penulis: Nona Dian P
Pentingnya Pranata Humas Dalam Pemerintah
Sejalan
dengan perkembangan sistem pemerintahan yang terjadi di Indonesia sekarang ini,
maka dituntut adanya paradigma baru dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu
paradigma sistem pemerintahan yang mengarah pada ”Good Governance”.
Merujuk pada perkembangan kebijakan pemerintahan yang tersebut diatas,
tampaknya penyelenggaraan pelayanan pemerintahan yang baik, sekarang dituntut
untuk mulai mengembangkan dimensi keterbukaan, mudah diakses, accountable dan
transparan. Instansi pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, mulai menyadari
bahwa untuk membangun pemerintahan yang sehat dan bersih diperlukan banyaknya
kritikan dan pendapat pihak lain atau pendapat publik.
Saat ini
informasi telah menjadi kekuatan dominan yang bisa meruntuhkan keamanan dan
kestabilan pemerintahan. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi
dari pemerintah/ badan publik, karena dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik. Dengan haknya
tersebut, masyarakat bisa dengan mudah bertindak dan berprasangka negatif jika
komunikasi antara Pemerintah dengan masyarakat tidak terjalin dengan baik.
Tupoksi
Pranata Humas
Pranata
Humas merupakan jabatan fungsional yang keberadaannya diatur dalam Keppres
nomor 87 tahun 1999, “jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan
tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam satuan
tugas organisasi yang dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada keahlian atau
keterampilan tertentu serta mandiri”. Pranata humas sebagai salah satu jabatan
fungsional PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh
oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan informasi dan
kehumasan, baik informasi berskala nasional maupun daerah/lokal.
Keberadaan
Pranata Humas sangat dibutuhkan oleh setiap instansi pemerintahan atau. Selain
memiliki peran penting dalam mendukung tugas pemerintahan, Humas Pemerintahan
secara eksplisit diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor. 109/M.PAN/11/2005. Pasal 4 dikatakan : Tugas pokok pranata humas
adalah melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi
perencanaan pelayanan informasi dan kehumasan, pelayanan informasi, hubungan
kelembagaan, hubungan personil, dan pengembangan pelayanan informasi dan
kehumasan.
Jabatan
Fungsional Pranata Humas dibedakan menjadi :
- Pranata Humas Tingkat Terampil; pranata humas yang mempunyai kualifikasi teknis atau penunjang professional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di bidang kehumasan. Jenjang jabatan Pranata Humas tingkat terampil ; a) Pranata Humas Pelaksana Pemula (gol II/a); b) Pranata Humas Pelaksana (gol II/b-II/d); c) Pranata Humas Pelaksana Lanjutan (gol III/a-III/b); dan d) Pranata Humas Penyelia (gol III/c-III/d).
- Pranata Humas Tingkat Ahli; pranata humas yang mempunyai kualifikasi professional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kehumasan. Jenjang jabatan Pranata Humas tingkat ahli ; a) Pranata Humas Pertama (gol III/a-III/b); b) Pranata Humas Muda (gol III/c) c) Pranata Humas Madya (gol IV/a-IV/c).
Tugas pokok
pranata humas adalah melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.
Meliputi perencanaan pelayanan informasi dan kehumasan, pelayanan informasi,
pelaksanaan hubungan kelembagaan, dan pelaksanaan hubungan personil serta pengembangan
pelayanan informasi dan kehumasan. Artinya, semua tugas pelayanan informasi dan
kehumasan termasuk dalam cakupan penilaian jabatan fungsional pranata humas.
Ada empat
jenis pelayanan dasar yang harus dilakukan pranata humas, yaitu:
- Fungsi nasehat, pranata humas berhak memberikan nasehat kepada pimpinan lembaga maupun kepada bagian lain, berkaitan dengan operasionalisasi ketika sebuah masalah terjadi.
- Fungsi pelayanan komunikasi, pranata humas mengkomunikasikan informasi mengenai lembaga dan segala kegiatannya kepada berbagai publik yang berkepentingan melalui media yang tepat. Ini merupakan kegiatan yang berupaya membuat publik tahu dengan berbagai cara yang pantas.
- Fungsi pengkajian, pranata humas berhak melakukan penelaahan opini publik yang berpengaruh kepada lembaga. Termasuk tekanan-tekanan yang bersifat sosio politik maupun undang-undang dan peraturan pemerintah yang berkaitan dan berpengaruh kepada lembaga pemerintah.
- Fungsi promosi, pranata humas berhak mempromosikan kegiatan pemerintah. Disini dibutuhkan kreatifitas dari pranata humas untuk mempromosikan lembaga kepada publik.
Pranata
humas sebagai penyampai informasi kepada masyarakat harus bisa menjadi sumber
informasi resmi pemerintah. Pranata humas dapat menyampaikan program pemerintah
dan pembangunan yang telah banyak kita laksanakan, tetapi belum tersampaikan
kepada masyarakat. Yang terlihat dimata masyarakat saat ini pemerintah belum
berbuat banyak bagi kesejahteraan masyarakat. Kita sebagai pemberi informasi
harus selangkah lebih maju dengan yang akan mencari informasi.
Peran
Strategis dan Tanggungjawab Pranata Humas
Seiring
perkembangan arus reformasi birokrasi dan era keterbukaan informasi publik,
peran Pranata Humas semakin penting dan strategis. Sebagai komunikator publik,
Pranata Humas harus mengamankan kebijakan lembaganya, memberikan pelayanan dan
menyebarluaskan pesan atau informasi kepada masyarakat tentang kebijakan
dan program kerja lembaganya. Jadi Pranata Humas bukan hanya menyiapkan
tempat acara peliputan dan mendampingi pimpinannya kemana pergi saja, namun
dituntut juga harus mampu mengemas agenda setting.
Selain sebagai
komunikator, Pranata Humas bertindak sebagai mediator yang proaktif dalam
menjembatani kepentingan instansi pemerintah di satu pihak, dan menampung aspirasi
serta memperhatikan keinginan-keinginan publiknya di lain pihak, dan berperan
menciptakan iklim yang kondusif dalam pembangunan nasional, baik jangka pendek,
menengah maupun jangka panjang.
Pejabat
Fungsional Pranata Humas perlu memperhatikan bahwa dalam menjalankan
aktivitas tugas dan fungsinya, hendaknya mampu memelihara nama baik
institusi/lembaga, mampu melakukan pelayanan yang memadai, mampu menjalankan
aktivitas yang sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat akan informasi.
Dalam mengelola
informasi, Pranata Humas harus sudah mulai membuka diri terhadap
informasi-informasi yang sangat diperlukan oleh publik (masyarakat) untuk dapat
diakses, kecuali terhadap informasi yang memang berdasarkan Undang-Undang
Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008) dikecualikan. Ada informasi
yang tidak boleh disampaikan kepada publik sebagaimana tercantum dalam Pasal 17
UU Keterbukaan Informasi Publik, diantaranya :
- Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum;
- Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- Informasi yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
- Informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
- Informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang;
- Informasi yang dapat mengungkapkan rahasia pribadi
- Memorandum atau surat antar badan publik dan
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
Pranata
Humas juga sebagai agen pembentuk opini publik, harus mampu
berperan sebagai agen yang menghubungkan organisasi dengan publiknya. Pranata
Humas Pemerintah harus bisa menyampaikan komunikasi dan informasi secara baik
dan jelas, sehingga tidak menjadikan misskomunikasi dan missinformasi.
Komponen
yang harus dibangun oleh Pemerintah adalah citra lembaga/institusinya melalui
pendiseminasian elemen visual, verbal dan perilaku sebagai cerminan aktualisasi
dari visi pemimpin organisasi yang terintegrasi dengan misi dan rencana
strategis lembaga/institusi itu sendiri.
Pada
prinsipnya Pranata Humas Pemerintah dituntut untuk mampu mengemas agenda
setting kebijakan instansi, untuk disampaikan ke media sebagai agenda
setting media dan diterima oleh publik sebagai agenda settingnya
publik atau masyarakat. “Melalui penciptaan agenda setting kebijakan oleh
semua Pranata Humas Pemerintah, ke depan publik akan mendapatkan informasi
alternatif dan benar, sehingga masyarakat tidak lagi terbelenggu oleh “anomali” informasi
yang setiap detik membanjiri ranah publik, bahkan ranah privasi seseorang.
Pranata Humas
pada SKPD harus menyediakan dan memberikan informasi kepada mayarakat dan stakeholders semua
kegiatan pemerintah yang akan dan sedang dilaksanakan. Selain itu,
berkomunikasi dengan masyarakat untuk memperoleh dukungan dan
partisipasi masyarakat dalam melaksanakan kebijakan publik serta menjalin
hubungan baik dengan stakeholders.
Pranata Humas harus mampu
membangun kepercayaan publik melalui jalur komunikasi dengan menunjukkan hasil
kerja nyata, mampu membangun citra positif pemerintah dan menyusun strategi
komunikasi efektif serta membentuk sikap dan perilaku dari orang yang diberi
kepercayaan. Dalam melaksanakan tugasnya, seorang Pranata Humas dituntut
bersinergi dan berkoordinasi untuk menjadi citra pemerintah secara keseluruhan.
Sinergitas perlu dibangun dalam hal pendistribusian informasi-informasi melalui
potensi media yang sesuai dengan sifat-sifat demografis publik/masyarakat
dengan melakukan aktivitas nyata dan membangun mekanisme aliran informasi yang
baik.
Eksistensi
Pranata Humas sesungguhnya sangat strategis dan sangat dibutuhkan setiap SKPD
dan instansi pemerintah, terutama dalam rangka menyampaikan berbagai informasi
publik yang memang wajib diketahui publik kepada masyarakat melalui saluran
atau media yang tepat serta menjalankan peran kehumasannya dengan baik. Untuk
itu, Pranata Humas harus menjalankan tugas secara profesional seperti memahami
cara berkomunikasi yang baik, memahami budaya birokrasi dan memahami adat
istiadat masyarakat setempat sehingga pesan atau informasi yang dibutuhkan publik
dapat disediakan atau tersampaikan dengan baik serta citra positif pemeritah
secara keseluruhan dapat terwujud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar