Senin, 14 November 2016

DPRD BERIKAN CATATAN STRATEGIS ATAS LKPj BUPATI MAGELANG TAHUN ANGGARAN 2015

Advetorial





Kota Mungkid. 11/4/2016. Mengakhiritahunpelaksanaananggaran 2015 BupatiMagelangtelahmenyampaikandokumen LKPJ kepada DPRD lewatrapatparipurnaDPRD. Menyikapi LKPJ tersebut, DPRD oleh PP No. 3 Tahun 2007 diamanatkanuntukmelakukanpembahasaninternalsesuai Tata Tertib DPRD, membentuk Panita Khusus yang diberikanmandatpenuhgunamelakukanpendalaman atas LKPJ dan merumuskankeputusan DPRD berupa catatan dan rekomendasidalamrangkaperbaikanpenyelenggaraanpemerintahandaerahkedepan. Catatan dan Rekomendasidimaksudadalahberupasaran, masukan dan ataukoreksiterhadappenyelenggaraanurusandesentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umumpemerintahan, sebagaimanadiisyaratkandalamPenjelasanPasal 23 ayat (5) PP No. 3 tahun 2007. Penyampaian Catatan Strategis tersebut di agendakan melalui Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Magelang dalam rangka Penyampaian Catatan Strategis DPRD terhadap LKPj Bupati Magelang Tahun Anggaran 2015.

Melalui catatan strategis DPRD Kabupaten Magelang yang dibacakan oleh Muhammad Adib, S.Ag. menyatakan bahwa Melalui penelusuran data pada bab IX RPJMD 2014-2019, diketahui bahwa terdapat sebanyak 185 indikator kinerja sasaran pembangunan, bersama dengan target kinerjanya setiap tahun yang ditetapkan dalam RPJMD untuk mengukur keberhasilan capaian Visi, Misi, Tujuan dan sasaran pembangunan. Jika 185 indikator kinerja tersebut dikelompokkan berdasarkan indikator kinerja sasaran ke 6 Misi daerah, kemudian menggunakan metode analisa ketercapaian dari target, berdasarkan 2 katagori capaian yakni, kinerja yang mencapai/melampaui target dan yang tidak mencapai targetnya, maka didapatkan hasil sebagai berikut: dari 185 indikator pengukuran kinerja 103 indikator mencapai/melampaui target (tingkat ketercapaian 56%) dan sebesar 70 indikator tidak mencapai target (46%). Indikator yang capaiannya tidak dilaporkan tidak dihitung.

LKPJ tahun 2015 merupakan tahun ke dua periode RPJMD 2014–2019, maka kinerja yang dipertanggungjawabkan merupakan kinerja tahapan awal RPJMD. Sebagai tahun ke dua RPJMD tentu LKPJ tahun 2015 telah melaporkan data capaian  sebagai dasar berpijak untuk tahun berikutnya mencapai visi dan misi serta tujuan dan sasaran daerah pada tahapan berikutnya, yaitu:

Visi kabupaten Magelang: terwujudnya Kabupaten Magelang yang semakin SEMANAH  (SEJAHTERA, MAJU DAN AMANAH).

Untuk mewujudkan visi pembangunan 5 (lima) tahun yang akan datang ditempuh melalui 6 (enam) misi pembangunan daerah sebagai berikut:

  • Mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kehidupan beragama. 
  • Membangun perekonomian daerah berbasis potensi lokal yang berdaya saing. 
  • Meningkatkan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. 
  • Memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam berbasis kelestarian lingkungan hidup. 
  • Meningkatkan kualitas penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis. 
  • Meningkatkan keamanan dan ketenteraman masyarakat.
Dari data capaian indikator kinerja berdasarkan kategori Misi Daerah sampai dengan tahun ke -2 (LKPJ 2015) pelaksanaan misi daerah capaiannya sebagai berikut:

·  3 misi capaiannya cukup atau sedang, yaitu Misi ke 2 ,4 dan 5 ( 55% - 75%)

·  3 misi capaiannya kurang atau rendah, yaitu misi ke 1,3 dan 6.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa berdasarkan capaian misi daerah pada tahun ke 2 (LKPJ 2015) Pemerintahan Kabupaten Magelang periode RPJMD 2014 – 2019, bahwa:

1.  Berhasil dengan prestasi sedang mewujudkan target kinerja pada misi ke 2, 4 dan 5, yaitu:

  • Membangun perekonomian daerah berbasis potensi lokal yang berdaya saing
  • Memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam berbasis kelestarian lingkungan hidup.
  • Meningkatkan kualitas penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis.
2.  Belum berhasil/gagal  mencapai target kinerja pada misi ke 1, 3 dan 6 yaitu:
  • Mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kehidupan beragama. 
  • Meningkatkan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
  • Meningkatkan keamanan dan ketenteraman masyarakat.
Evaluasi kinerja berdasarkan aspek pembangunan daerah.

Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Otonomi Daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa Penyelenggaraan pemerintah daerah setiap tahunnya diukur dari Aspek, Fokus, dan Indikator Kinerja Kunci yang digunakan. Dalam konteks ini aspek-aspek yang digunakan untuk mengukur tingkat kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah terbagi dalam 3 aspek yakni:

1.  Aspek Kesejahteraan Masyarakat

2.  Aspek Pelayanan Umum

3.  Aspek Daya Saing Daerah


Dokumen LKPJ 2015 Kabupaten Magelang dalam penyusunannya belum mengakomodir apa yang diamanatkan oleh PP 6 tahun 2008 tersebut, Indikator Kinerja yang disajikan dalam LKPJ Bupati Magelang belum mengakomodasikan ketiga aspek tersebut.

Dari 185 indikator sasaran jika  di kategorikan berdasarkan 3 aspek pengukuran berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2008, hasilnya sebagai berikut:

1.   Aspek Kesejahteraan masyarakat terdiri dari 10 indikator

2.   Aspek Pelayanan Umum terdiri dari 166 indikator

3.   Aspek Daya saing daerah terdiri dari 9 indikator.

Dari rekapitulasi data capaian terdapat 185 indikator pengukuran kinerja, dengan mangabaikan capaian indikator yang tidak dilaporkan, 103 indikator mencapai target (tingkat capaian 56%) dan sebesar 70 indikator tidak mencapai target (44%).

  • Aspek kesejahteraan masyarakat capaiannya rendah (<= dari 55%) atau indikator yang mencapai/melampaui target 40% dari total indikator kinerja.
  • Aspek pelayanan umum capaiannya sedang (56%– 75%) atau indikator yang mencapai/melampaui target 60% dari total indikator kinerja. 
  • Aspek daya saing daerah belum dapat diukur karena data capaian indikator tidak dilaporkan.
Dari data diatas dapat disimpulkan bahwa berdasarkan pengukuran aspek kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah, sampai tahun 2015, Pemerintahan Kabupaten Magelang  berhasil dalam meningkatkan aspek pelayanan umum dengan prestasi sedang, telah ada peningkatan namun dengan prestasi yang belum membanggakan (kemajuan/peningkatannya belum cukup progresif), sementara pada aspek kesejahteraan masyarakat belum berhasil. Sedangkan pada aspek daya saing daerah belum dilaporkan data capaiannya.

Berdasarkan data-data diatas DPRD Kabupaten Magelang memberikan 2 buah rekomendasi, yaitu:

1.      Prestasi yang belum membanggakan pada kinerja pembangunan dari aspek peningkatan kesejahteraan masyarakat, hendaknya menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah daerah pada masa yang akan datang dan menjadi agenda penting pembangunan daerah. Bagi SKPD yang berkaitan hasilnya dengan aspek tersebut, hendaknya kedepan mampu memperbaiki managemen program dan kegiatan prioritas penunjang kesejahteraan masyarakat, melalui meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan dan kontrol seluruh kebijakan dan pendanaan program prioritas daerah penunjang tercapainya aspek tersebut pada pemerintahan periode 2016 – 2020.


2.      Beberapa indikator kinerja misi daerah yang capaiannya belum progresif (sedang) dan belum berhasil sesuai target hendaknya menjadi bahan rumusan isu strategis  daerah pada RKPD tahun 2017,  seperti misalnya:

  • Reformasi birokrasi dan tatakelola pemerintah daerah.
  • Pertumbuhan ekonomi yang berkualitas
  • Peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan berbasis standar.
  • Penguatan ketahanan dan keamanan pangan.
  • Penyediaan infrastruktur daerah yang berkualitas, merata guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar dan pertumbuhan ekonomi.
  • Peningkatan peran sektor primer (pertanian dalam arti luas) dan sektor sekunder (industri pengolahan) sebagai penyumbang dominan PDRB.
  • Peningkatan daya saing daerah, pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat.
  • Perbaikan iklim investasi.
  • Kualitas demokrasi dan tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
  • Ketentraman, ketertiban dan keamanan masyarakat.
  • Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tata ruang.
  • Pemberdayaan dan kemandiriandesa.
  • Peningkatan transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam proses  pembangunan daerah.
Evaluasi Capaian kinerja 2015 berdasarkan urusan

Urutan berdasarkan capaian terendah berturut-turut sampai yang tertinggi, terdapat 12 Urusan capaiannya rendah <= 55% dan , 12 urusan capaiannya sedang (56% – 75%) dan 9 urusan capaiannya tinggi > 75%, selengkapnya sebagai berikut:

9   urusan capaiannya tinggi, yaitu:
Pertanahan, Kebudayaan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Lingkungan Hidup, Perdagangan, Perencanaan Pembangunan, Sosial, Statistik, Kelautan dan Perikanan.


12 urusan capaiannya sedang, yaitu:
Penataan Ruang, Kesehatan, Pertanian, PP dan Perlindungan Anak, Perindustrian, Komunikasi dan Informatika, Pekerjaan Umum, PMD, Perhubungan, KBKS, Kepemudaan dan OR, Ketenagakerjaan

12 urusan capaiannya rendah. masing-masing adalah:
Ketahanan Pangan, ESDM, Kearsipan, Kesbangpol, Otonomi Daerah, Pendidikan, Kependudukan dan Catatan Sipil, Kehutanan, Pariwisata, Penanaman Modal, Perpustakaan, Perumahan.

Terhadap pelaksanaan program, kegiatan dan kinerja di masing-masing SKPD, DPRD menyampaikan  beberapa catatan dan evaluasi  sebagai berikut :

1.     Silpa tahun anggaran 2015 diperkirakan mencapai Rp. 481.482.800.000,00 merupakan jumlah yang sangat besar. Bupati hendaknya memberikan punishment kepada SKPD yang tidak bisa mencapai target maksimal dalam realiasi kegiatannya. Dari asumsi silpa dimaksud, pemerintah daerah seharusnya sudah mencanangkan program peruntukannya untuk menambah belanja langsung pada tahun yang yang akan datang.

2.     Belanja langsung adalah merupakan belanja yang dipergunakan untuk mendanai program dan kegiatan yang berpengaruh langsung pada  peningkatan kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintah daerah. Untuk itu diperlukan penjelasan lebih detail mengapa Belanja Langsung yang pada tahun anggaran  2014 mencapai 85 %, akan tetapi pada tahun anggaran 2015 realisasinya lebih rendah yakni hanya  71 %.

3.     Pada periode yang lalu pemerintah daerah berjanji akan menuntaskan asset pada akhir Desember 2015, namun kenyataannya sampai pada tahun 2016 berjalan,  penataan asset belum selesai. Untuk itu pemerintah daerah hendaknya segera menyelesaikan inventarisasi asset agar target WTP dapat tercapai.

4.     BPMPPT merupakan lembaga pelayanan publik  yang harus berpihak kepada masyarakat. Hal ini perlu disampaikan karena sampai saat ini lembaga tersebut belum bisa bekerja secara maksimal untuk kepentingan masyarakat. Sangat ironis apabila ada oknum yang mengedepankan kepentingan pribadi, sehingga mengorbankan pihak-pihak yang berkepentingan didalamnya, dengan memperlambat proses perijinan. Hal ini agar mendapatkan perhatian dari Bupati Magelang.

5.     Sampai saat ini disinyalir banyak kegiatan yang hampir sama dilaksanakan oleh BP2KP dan juga dilaksanakan oleh Distanbunhut, sehingga banyak kegiatan yang tumpang tindih. Untuk itu DPRD minta kepada pemerintah daerah agar  bisa mengkoordinasikan terhadap kegiatan pada dua SKPD dimaksud.

6.     Pada tahun anggaran 2015 banyak  kegiatan pengadaan barang dan jasa yang harus dilakukan melalui lelang, namun gagal, dan bahkan ada yang dilakukan lelang ulang. Terhadap hal ini perlu dipertanyakan peran serta Bagian Pembangunan dan  SKPD terkait dalam merencanakan kegiatan dimaksud. Banyak paket kegiatan lelang pengadaan barang dan jasa yang belum dilimpahkan kepada ULP. Untuk itu pihak-pihak terkait harus bisa memedomani Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

7.     Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi DPRD, pada tahun anggaran 2015, banyak kegiatan pembangunan yang tidak berkualitas, sehingga merugikan kepentingan masyarakat, dan dinilai hanyak mengorbankan APBD. Sebagai contoh : pembangunan kantor Kecamatan Dukun; pembangunan gorong-gorong di wilayahKecamatanGrabag, dan masih banyak lagi yang tidak memenuhi harapan. Untuk itu  DPRD minta kepada bupati agar menindak tegas terhadap SKPD dan oknum-oknum terkait.

8.     Inspektorat dalam melakukan pemeriksaan  jangan hanya sekedar rutinitas saja, tetapi harus ada terobosan  terhadap obyek-obyek yang akan diperiksa, sehingga sasaran pengawasannya tercapai. Sebagai contoh pengadaan aspal pada tahun anggaran 2014 yang seharusnya pelaksanaan pembangunan fisiknya dilakukan pada tahun 2014, tetapi baru dikerjakan pada tahun 2015, bahkan ada aspal  yang dijual dan dibelikan semen.

9.     Untuk ke sekian kalinya DPRD mempertanyakan terkait dengan Plt. Berdasarkan penjelasan dari Tim Baperjakat bahwa durasi waktu untuk mengangkat pejabat eselon II adalah kurang lebih 55 hari.  Pejabat Plt. pada SKPD –SKPD tertentu sampai saat ini sudah mencapai hampir tiga tahun. Apakah hal ini akan diteruskan sampai dengan jabatan Bupati Magelang berakhir pada tahun 2019. Hal ini untuk diperhatikan, karena menyangkut dengan kebijakan dan pengambilan keputusan bagi SKPD yang bersangkutan. Untuk itu pemerintah daerah harus segera melakukan penataan birokrasi.

10.  Inventarisasi permasalahan yang belum selesai, dan memerlukan penanganan lebih lanjut, yaitu : Mertoyudan Corner, lokasi pembangunan RSUD, obyek wisata Kalibening, lokasi pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah, peningkatan pelayanan perijinan.


Sifat advertorial : informatif

Oleh : Rony Gunawan (9)

Diklat Pranata Humas Tingkat Keterampilan Angkatan II

1 komentar: