Dalam organisasi pemerintah,
unsur pengawasan dapat dibagi dalam dua aspek, yaitu internal dan
eksternal. Pengawasan internal merupakan pengawasan yang melekat pada
suatu organisasi/instansi pemerintah. Dari sifatnya yang melekat,
pengawasan internal memiliki peran dan posisi strategis untuk ikut menentukan
pencapaian visi dan misi organisasi. Adapun pengawasan eksternal adalah
pengawasan dari instansi di luar suatu organisasi pemerintah. Sifat
pengawasan eksternal cenderung pada pemberikan penghargaan dan atau hukum tanpa
melewati pengawalan selama proses kegiatan dilaksanakan.
Oleh karena memiliki peran dan
posisi strategis, maka sudah seharusnya dan merupakan sebuah kewajiban bagi
pemerintah untuk memperkuat pengawasan internal. Penguatan yang dimaksud
mencakup infrastruktur dan sumber daya manusianya. Salah satu
infrastruktur pengawasan yang penting adalah bussines process dari
pelaksanaan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan. Bussiness
process pengawasan yang diatur sesuai Standar Audit Pemerintah (SAP) yaitu
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5
Tahun 2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah. harus
diperkuat dengan menjalankan sistem yang terintegrasi pada setiap proses
pengawasan, mulai dari penyusunan auditable unit sampai dengan pelaporan
hasil pengawasan. Salah satu instrumen dalam mengintegrasikan proses
bisnis pengawasan adalah melalui pembangunan sistem manajemen audit pada
instansi pengawasan internal.
Audit internal sebagai “fungsi
penilaian independen yang dibentuk dalam perusahaan untuk memeriksa dan mengevaluasi
aktivitas-aktivitasnya sebagai jasa yang diberikan kepada perusahaan”.
Menurut Competency Framework for
Internal Audit (CFIA) definisi audit internal sebagai “suatu proses yang
membantu perusahaan memperoleh keyakinan bahwa resiko-resiko yang mungkin
dihadapi telah dipahami dan dikelola dengan layak dalam konteks perubahan
dinamis”.
Pada tahun 1998 melalui Guidance
Task Force (GTF), IIA memberikan definisi sebagai berikut, “Audit internal
adalah aktivitas independen, keyakinan objektif dan konsultasi yang dirancang
untuk member nilai tambah dan meningkatkan operasi organisasi. Audit tersebut
membantu organisasi mencapai tujuannya dengan menerapkan pendekatan yang
sistematis dan berdisiplin untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas
proses pengelolaan resiko kecukupan control dan pengelolaan organisasi”.
Fungsi Pemeriksaan Internal
1. Mengevaluasi dan menilai sistem
pengendalian secara independen;
2. Memastikan adanya kesesuaian
dengan prosedur, peraturan, hukum, dan kebijakan yang berlaku;
3. Memberi kepastian kepada
manajemen bahwa kebijakan dilaksanakan secara efektif dan efisien
4. Melakukan kerjasama dengan
auditor eksternal
Sistem
Manajemen audit yang dibangun oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan
dan Perikanan adalah sebuah aplikasi berbasis web. Sistem aplikasi berbasis web
yang dinamis bertujuan agar dapat membantu pengguna secara maksimal. Kemajuan
teknologi informasi di bidang pemanfaatan jaringan internet, telah membawa dampak
yang sangat beragam pada masyarakat pengguna internet itu sendiri. Begitu pula
dengan dunia pekerjaan dimana setiap orang atau bidang pekerjaan dapat terbantu
dengan sistem aplikasi yang dibuat untuk mempermudah pekerjaan.
Maksud dan Tujuan
Pembangunan sistem manajemen audit
dimaksudkan untuk menciptakan keterpaduan dari pelaksanaan seluruh tahapan
pengawasan, yang mencakup: (i) penyusunan auditable unit; (ii) penyusunan
profile risiko; (iii) penyusunan program pengawasan; (iv) penyusunan pedoman
kerja pengawasan; (vi) pembuatan penugasan pengawasan; (vii) pengendalian
proses pengawasan; (viii) pendokumentasian dokumen pengawasan; dan (ix)
pelaporan hasil pengawasan.
Adapun tujuan pembangunan sistem
informasi audit adalah mewujudkan proses dan hasil pengawasan yang efektif,
efisien, dan akubtabel (dapat dipertanggungjawabkan).
Sasaran
Sasaran penerapan sistem
menajemen audit adalah seluruh unit kerja/satuan kerja lingkup Kementerian
Keluatan dan Perikanan, baik di Kantor Pusat maupun di Daerah (Unit Pelaksana
Teknis, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan).
Keluaran yang harus dihasilkan
dari pekerjaan jasa konsultan ini adalah software/aplikasi yang terkait
dengan sistem manajemen audit, yang terdiri dari dua versi, yaitu Offline
dan Online.
Pembangunan Aplikasi Sistem
Manajemen Audit mengacu pada proses bisnis pelaksanaan pengawasan pada instansi
pemerintah, yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawas Intern
Pemerintah.
Standar teknis dalam Audit
Management System memiliki fitur sebagai berikut:
1. Risk Assessment
2. Perencanaan dan Alokasi Sumber
Daya
3. Pelaksanaan dan Dokumentasi Audit
4. Content Management Database
5. Keamanan
Aplikasi
yang akan dibangun harus memiliki 2 (dua) platform, yaitu: Online
dan Offline. Untuk versi Online berbasis WEB dan untuk versi Offline
diutamakan berbasis "PHP" dan/atau dapat disesuaikan dengan
kebutuhan.
Artikel Analisis
Oleh:
Sigit Pratama
Pranata Humas Terampil Angkatan 2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar